Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Standar Pengabdian Kepada Masyarakat). Selanjutnya mengenai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 
  3. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Ketiga mengenai Statuta IAIN Ponorogo dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 59 Tahun 2016 
  4. Pada Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bagian Kedua tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 24. Keempat mengenai, Rencana Induk Pengembangan STAIN Ponorogo Tahun 2015-2030  perihal BAB V (Strategis Dasar, Kebijakan Dasar dan Indikator Kinerja) poin 3 tentang Pengabdian Pada Masyarakat.  
  5. Keputusan Senat IAIN Ponorogo Nomor 538/In32.1/05/2018 perihal Kebijakan Akademik IAIN Ponorogo Tahun 2018-2030 pada poin G tentang Pengabdian Masyarakat. 
  6. Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 602/In.32.1/04/2022 perihal Penetapan Rencana Strategis  IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024 
  7. Surat Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 602/In.32.1/04/2022 perihal Penetapan Rencana Strategis  IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024 Bab II (Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran) pada poin E (Rumusan Pengukuran Indikator Kinerja), termasuk di dalamnya tentang Pengabdian Masyarakat. 
  8. Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 542/In32.1/05/2018 perihal Standar Mutu Internal Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan Pengabdian Masyarakat. 
  9. Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 542/In32.1/05/2018, perihal Standar Mutu Internal Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan Pengabdian Masyarakat. 
  10. Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 542/In32.1/05/2018 perihal Standar Mutu Internal Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar pembiayaan Pengabdian Msayarakat. 
  11. Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 329/In32.1/02/2020 perihal Pedoman Standar Mutu Internal IAIN Ponorogo Tahun 2020 pada poin C tentang pernyataan Isi, Strategi Pencapaian, dan Indikator Pencapaian Standar SPMI Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan Pengabdian Masyarakat. 
  12. Selanjutnya Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 1098/In.32.1/09/2021 perihal Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Berbasis Riset Bersumber Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Pada IAIN Ponorogo Tahun 2022.
  13. Standar Operasional Prosedur Pengabdian Masyarakat Nomor Dokumen: IAIN.32.Po/LPM/SOP/04.06.2017 perihal Standar Operasional Prosedur Pengabdian Masyarakat.